Parpol di Kayong Utara Dibekali Aturan dan Dana Kampanye 2024

Parpol di Kayong Utara Dibekali Aturan dan Dana Kampanye 2024.
KAYONG UTARA – Agenda Pemilu 2024 mulai disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara kepada Parpol peserta Pemilu pada Kamis 19 Oktober 2023 di desa Teluk Melano kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara.

Acara ini dihadiri setidaknya 17 Parpol peserta pemilu di Kayong Utara, Kesbangpol, Diskominfo, Dishub , satpol PP, Polres dan TNI serta media.

Kegiatan ini diisi materi dari KPU, Bawaslu Kayong Utara dan direktur radio Kayong Utara dengan materi pokok adalah soal kampanye dan dana kampanye. 

Divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kayong Utara, Abdul Khoir Tri Wibowo mengatakan, agenda ini bertujuan sebagai pencegahan pelanggaran pemilu maupun pengawasan proses pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kayong Utara. 

"Tujuannya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman khususnya kepada Parpol peserta pemilu di Kayong Utara ini. Tujuanya mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan parpol sendiri," ujarnya, Kamis (19/10/23).

"Peraturan yang sudah diterbitkan KPU tentang kampanye dan dana kampanye yang kami sampaikan dengan tujuan tidak terjadi gesekan, kecurangan dan kesalahan sehingga pemilu kita berjalan baik dan sempurna," ucapnya, Kamis (19/10/23.

Lebih jauh, Abdul Khoir menjelaskan, dengan kegiatan ini parpol diharapkan mengerti dan mentaati aturan yang sudah dikeluarkan KPU agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. 

"Kita berharap seluruh parpol mentaati aturan-aturan kampanye dan dana kampanye dengan adanya kegiatan ini," tandasnya. (Muzahidin)



Berita ini telah ditayangkan di BorneoTribun dengan Judul Parpol di Kayong Utara Dibekali Aturan dan Dana Kampanye 2024, Link: https://www.borneotribun.com/2023/10/parpol-di-kayong-utara-dibekali-aturan.html
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini