Kades yang Double Job Sudah Dua Kali Di SP Kampus dan Terancam Dipecat

Hamid Asman, Kades Pulau Kumbang ketika diwawancarai wartawan selepas pelantikan.
Hamid Asman, Kades Pulau Kumbang ketika diwawancarai wartawan selepas pelantikan.
KAYONG UTARA - Rektor kampus IKIP PGRI Pontianak, Muhamad Firdaus M.Pd mengatakan kaget mengetahui seorang dosenya bernama Hamid Asman ikut konstestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pulau Kumbang. Sampai terpilih, Hamid Asman tidak mendapat izin dari kampus.

Hamid Asman sudah dua kali dapat surat peringatan (SP) atas tindakanya ikut konstestasi Pilkades dan terancam dipecat dari statusnya sebagai dosen. 

"Betul die (Hamid Asman) dosen IKIP PGRI Pontianak. Kaget, saye ndak percaye awalnye saat dapat informasi die ikuti kontestasi kades Pulau Kumbang. Tapi itu ternyata benar. Itu tidak dapat izin dari kite," tegas Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi pada Kamis petang (04/05/23) melalui sambungan telepon dan dijelaskan dalam pesan suara. 

Saat dihubungi, Muhammad Firdaus mengaku sedang ada kegiatan di Kubu Raya Pontianak. 

Dia lantas mengirimkan surat-surat berupa permohonan izin cuti diluar tanggungan lembaga dari Hamid Asman pertanggal 20 Januari 2023 dan surat jawaban permohonan tersebut tanggal 9 Maret 2023 dan surat penegasan agar Hamid Asman memilih profesi tanggal 5 April 2023.

"Tidak ade dalan aturan kepegawaian IKIP PGRI Pontianak, maka kami minta beliau untuk memilih ngundurkan diri, kan dak mungkin die milih dosen sementara die udah terpilih jadi Kades. Tapi sampai dua kali surat peringatan (SP) die tidak ade respon, sampai hari ini 4 Mei," tutur Firdaus.

"Jike tak respon, kami beri sanksi tegas berupa pemecatan," kata Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, Hamid Asman terpilih dan dilantik menjadi kades Pulau Kumbang tanggal 16 Desember 2022 hasil Pilkades serentak kabupaten Kayong Utara. 

Dari keterangan Kepala Bidang Pemerintahan Desa dinas DP3APMD kabupaten Kayong Utara Irwan menjelaskan, sesuai aturan, rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan aturan. 

"Kaitan dengan hal ini akan kami pelajari lebih lanjut. Tetapi berdasarkan Undang-Undang nomor 6 dan Perda No 11, Kepala Desa dilarangi merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan," jelas Irwan

Oleh: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di BorneoTribun dengan Judul Kades yang Double Job Sudah Dua Kali Di SP Kampus dan Terancam Dipecat, Link: https://www.borneotribun.com/2023/05/kades-yang-double-job-sudah-dua-kali-di.html
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini