Kapal dan Tugboat Sewaan PT CMI Parkir Liar

Kapal dan Tugboat Sewaan PT CMI Parkir Liar
Kegiatan hilir mudik dan tambat kapal tongkang beserta tugboat sewaan PT CMI di perairan sungai Teluk Melano, Kayong Utara.


Borneo Tribun, Sukadana - Operasional kegiatan sandar kapal dan tugboat di sepanjang perairan muara sungai Teluk Melano kecamatan Simpang Hilir merusak ekosistem batang pohon nipah dan tanaman mangrove. Aktivitas itu juga disebut ilegal alias liar karena belum mengantongi ijin dari Pemkab Kayong Utara. 


Hal itu diungkapkan Salufin staf dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu kayong Utara saat ditanya terkait aktivitas tongkang dan tugboat sewaan PT Cita Mineral Investindo (CMI) yang bertambat di pohon nipah dan batang kayu di sepanjang DAS Teluk Melano.


"Berdasarkan data di OSS kami mereka tidak ada ngajukan ijin terkait kegiatan mereka di muara sungai Teluk Melano  itu," kata Salufin,  Kamis (14/4/22).


Dia menambahkan, sesuai dengan aturan katanya, perusahaan pelayaran ataupun transporter bisa mengajukan perijinan angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang melalui sistem online ataupun datang ke dinas PTSP Kayong Utara. 


Untuk itu dia mendorong agar perusahaan angkutan CMI itu taat aturan. "Agar aman dan nyamanlah, mudahan CMI urus ijin itu," kata Salufin. 


Sementara itu, Kepala Desa Rantau Panjang Hasanan menjelaskan perusahaan angkutan CMI itu hanya sering memberikan bantuan dan sumbangan kepada masyarakat desa Rantau Panjang. 


"Seringnya ke masjid dan surau yang ada di desa kamilah. Pernah juga ke warga nelayan beri bantuan," kata Hasanan. 


Pihaknya ungkap Hasanan tidak bisa menarik retribusi ataupun pajak desa karena belum memiliki payung hukum untuk melakukan itu. Namun begitu, karena sudah ada peraturan desa yang telah selesai, dia mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak pelayaran.


"Perdes kita udah jadi tahun lalu, rencananya mau kami koordinasikan ke pihak CMI secepatnya," pungkas dia. 


Hasanan menerangkan, akibat aktivitas tongkang itu, pernah ada peristiwa warga dia yang berprofesi sebagai nelayan memprotes. Ujungnya kata Hasanan, terjadi kesepakatan yang antara lain isinya yakni tongkang dan tugboat itu tidak boleh berlabuh di areal tangkap nelayan. "Sejauh ini mereka ikuti kesepakatan itu," pungkas dia. 


Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, perusahaan harus memiliki terminal khusus (Tersus) yang dipergunakan sebagai kawasan pelabuhan yang berfungsi sebagai kawasan sandar, bongkar muat, alur pelayaran, areal alih muat antar kapal ataupun aktivitas lainya yang berkaitan dengan aktivitas angkutan. 


Perusahaan diwajibkan mematuhi petunjuk teknis tentang penetapan petunjuk teknis penyusunan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp).


Reporter: Jahidin

Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini