SPPG Teluk Batang Kayong Utara Pakai Alat IPAL Bekas, Limbahnya Ngalir ke Selokan
IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita

IKLAN UTAMA

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

22 Mei 2026

SPPG Teluk Batang Kayong Utara Pakai Alat IPAL Bekas, Limbahnya Ngalir ke Selokan

Ikuti kami:
Google
Foto : Dapur MBG kecamatan Teluk Batang Kayong Utara 

KAYONG UTARA - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kecamatan Teluk Batang kabupaten Kayong Utara menerima pemberian alat bekas untuk dipakai kembali sebagai alat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG tersebut. 

Berdasarkan pantauan, jaringan pipa dari dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dipasang mengarah ke selokan tepi jalan raya kota Teluk Batang, persisnya terpasang di samping gedung SPPG ini. 

Warga sekitar gedung ini resah dengan limbah dari dapur ini. Mereka mengeluhkan limbah air bekas pencucian mengalir langsung kedalam parit berimbas muncul bau tak sedap sampai masuk rumah warga.

"Pipa paralon buang air ngalir langsung dalam parit, kekadang sampah sisa makanan juga dibuang sembarang, baunye buat sakit napas," ujar Ujang warga Teluk Batang yang rumahnya tak jauh dari dapur ini. 

Atas seringkali keluhan warga, aktivis di Teluk Batang mengungkapkan fakta temuan yang diperoleh mereka atas dugaan potensi pelanggaran dari dapur ini. 

Menurut Imran dari aktivis Paralegal, mengungkap kalau alat IPAL yang dipakai  dapur MBG ini berasal dari pemberian pihak Puskesmas Teluk Batang. 

Sehingga pihaknya meragukan standar IPAL yang dipakai sebab IPAL itu adalah produk bekas yang sudah dipakai untuk buang limbah Puskesmas. Menurut Imran, hal ini berpotensi pelanggaran aturan dan menipu Badan Gizi National (BGN). 

"Kami sangsikan pemakaian barang bekas untuk alat IPAL dapur ini. Standarnye sudah pasti tercemar bakteri dari masyarakat yang berobat, kan awalnye dipakai Puskesmas, maka kami pertanyakan hasil uji laboratorium mereka atas kehigienisan IPAL yang terpasang,"ujar Imran. 

Pipa samping gedung SPPG ngarah langsung ke rumah warga 

Menurut Imran berdasarkan ketentuan standar lingkungan, ketentuan penggunaan alat IPAL adalah wajib sebagai alat pengolah limbah cair domestik dapur, termasuk lemak (grease trap) dan sisa makanan sebelum dibuang ke lingkungan.

"BGN sebenarnya sudah membuat syarat ketat terkait IPAL ini, wajib dimiliki oleh setiap SPPG sebelum beroperasi, dan barangnye harus sesuai standar, dak boleh bekas," katanya. 

Upaya konfirmasi terkait persoalan ini sudah dilakukan kepada pihak pengelola, sejauh ini mereka pilih bungkam. 

Pihak Paralegal meminta dapur MBG yang dikelola yayasan Tengkawang Kasih Sebalo ini disetop sementara sampai cara menyajikan menu dan IPAL dinilai bagus oleh BGN. 

"BGN Kalbar sebaiknya setop dapur MBG Yayasan Tekawang Kasih Sebalo ini, evaluasi ulang sebelum ada peristiwa keracunan," tandasnya. (*)

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Dian Petra
Dian Petra
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA