Puluhan Tahun PT Jalin Vaneo Diduga Tak Berizin

Puluhan Tahun PT Jalin Vaneo Tak Berizin.
Papan informasi PT Jalin Vaneo. (sumber intimewa)
Sukadana, Kalbar - Tokoh pemekaran wilayah kabupaten Kayong Utara H.Hamdani Adeni. Bsc menyayangkan sikap acuh PT Jalin Vaneo (JV) karena aktivitas tongkang penyeberangan angkutan truck buah sawit di sungai Mentabe desa Batu Barat kecamatan Simpang Hilir ilegal.

"Seyogyanya perusahaan PT JV menghubungi Pemda Kayong Utara untuk mendapatkan izin sesuai aturan yang ada karena dermaga penyeberangan sudah cukup lama," ujarnya, Kamis siang (27/10/22).

Menurut dia, dermaga penyeberangan ini sangat diperlukan perusahaan untuk kelancaran angkutan buah sawit dan karyawan serta masyarakat umum.

Lantaran itu, tokoh senior masyarakat Kayong Utara ini berpendapat, jika perusahaan masih tidak mau mengurus perizinan.

Maka, Ia menyarankan demi tegaknya aturan dan wibawa, Pemda bisa lakukan tindakan tegas seperti menghentikan aktivitas tersebut sebelum izin mereka diurus di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Dinas terkait perlu koordinasi dengan perusahaan, jangan tidak mau tahu. Seharusnya pro aktif," kata Hamdeni.

Agar saling menunjang, Ia menyarankan perusahaan taat azas guna menunjang pendapatan daerah, karena Pemda Kayong Utara memerlukan pemasukan dari sektor pajak ataupun retribusi daerah.

Terutama sektor usaha tambang atau kebun yang berpotensi menghasilkan pemasukan.

"Harus saling sinergi antara pelaku usaha dan Pemda, kita bicara kepentingan daerah, bukan kelompok atau pribadi," ucap dia.

Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi sempat menjanjikan memanggil perusahaan dan dinas terkait menyangkut aktivitas JV tersebut.

"Setelah jadwal komisi 2 selesai, Minggu depan kami coba susun jadwal untuk rapat dengan mereka," ucap Sarnawi, hari ini saat dihubungi.

Sarnawi berkata, hal ini dilakukan guna mengkonfirmasi data lapangan yang didapat, andai benar, maka dewan akan mengeluarkan rekomendasi. 

"Nanti kita lihat, jika benar, kita usulkan agar diurus Izin-nya," kata Sarnawi. 

PT Jalin Vaneo adalah perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di wilayah desa Sei Mata-mata dan desa Batu Barat kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara. 

Perusahaan ini adalah anak usaha dari PT Pasifik Agro Sentosa (PAS) atau Artha Graha Grup. 

Perusahaan ini menguasai sekitar 20 ribu hektare lahan yang ditanami sawit. Dari informasi sementara, mereka sudah menanam sawit seluas empat ribu hektare.

Penulis: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di BorneoTribun dengan Judul Puluhan Tahun PT Jalin Vaneo Diduga Tak Berizin, Link: https://www.borneotribun.com/2022/10/puluhan-tahun-pt-jalin-vaneo-tak-berizin.html
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini