![]() |
| Polisi Tutup Kasus Kematian Mirawati, Karyawan PT CUS, Terduga Pelaku Dinyatakan Meninggal Saat Ditangkap. |
Kayong Utara (Borneo Tribun) - Kordi (25) terduga pelaku pembunuhan karyawati PT CUS bernama Mirawati yang terjadi beberapa waktu lalu di desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara diserahkan ke keluarga dalam kondisi meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan mengatakan pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian disertai kekerasan.
Menurut Hendra, pelaku ini juga seorang residivis dalam kasus yang sama yakni membunuh seorang anggota Polisi di Ketapang.
Hendra mengatakan, saat mau ditangkap Kordi melawan petugas tak punya pilihan, sehingga harus melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Pelaku ini masuk DPO kita, waktu mau ditangkap, pelaku mau melarikan diri, sempat diberikan tembakan peringatan, namun masih berusaha kabur dan akhirnya dilakukan tindakan terukur," kata Hendra kepada wartawan, hari ini.
Dalam kondisi kritis, terduga pelaku sempat dibawa ke rumah sakit di Lamandau Kalimantan Tengah. Tetapi karena kondisinya kritis, nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Jenazah kemudian diserahkan ke keluarga untuk disemayamkan.
Hendra mengatakan, keluarga terduga pelaku menerima kejadian ini sebagai konsekuensi perbuatan pelaku.
"Orang tua terduga ini menerima sebagai akibat perbuatanya sendiri," kata Hendra.
Hendra mengatakan, motif tewasnya Mirawati ditangan pelaku diduga murni pencurian disertai tindakan kekerasan.
"Penyelidikan awal, pelaku mau mencuri, tapi saat kejadian itu korban (Mirawati) ketahuan. Karena pelaku membawa senjata tajam langsung menghabisi korban. Barang korban diambil pelaku dan dibawa kabur ke Lamandau," kata Hendra.
Menurut Hendra, atas meninggalnya pelaku, kasus kematian karyawan CUS ini dianggap selesai.
Penulis: Muzahidin.
