![]() |
| Dampak Perubahan Regulasi, RSUD Djamaludin Su.kadana Terancam Alami Kosong Dokter Spesialis |
Sukadana (Borneo Tribun) - Imbas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), memunculkan persoalan baru bagi rumah sakit Djamaludin Sukadana Kayong Utara berupa bakal kehilangan tenaga medis non PNS.
Persoalan ini diungkapkan Kepala bagian tata usaha runah sakit itu, Ridwansyah yang dikutip dari akun media sosial sesorang.
Ridwandyah menuliskan, pangkal persoalan ini adalah adanya pasal dalam regulasi teraebut yang mengharuskan Pemda melakukan penataan tenaga non PNS. paling lama per tanggal 24 Desember 2025.
"Konsekuensinya, mulai tahun 2026 mendatang, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan menganggarkan pembayaran honorarium bagi tenaga non-ASN, termasuk dokter spesialis yang berstatus non-ASN di rumah sakit daerah," tulis Ridwansyah.
Ia menyampaikan, selama ini gaji para dokter spesialis di RSUD ditanggung oleh APBD dan penerimaan rumah sakit.
Menurut dia, besaran penghasilan yang diterima para dokter spesialis perbulan sebesar Rp 40 juta.
*Angka ini cukup besar untuk ukuran Kalbar.," katanya.
Atas penerapan regulasi itu, otomatis ada perubahan. Tenaga bonor harus beralih status menjadi pegawai PPPK, dengan penghasilan menyesuaikan aturan. Namun, beberapa dokter menurut dia dengan pertimbangan tertentu cenderung memilih keluar dari runah sakit.
"Sebagian besar dokter spesialis yang bertugas saat ini merupakan tenaga non-ASN yang direkrut dari luar daerah,. Paling 2/3 tahun mereka (dokter) sudah resign" kata Ridwansyah.
Untuk mencari solusi, Pemda dan pihak runah sakit sudah menjelaskan persoalan yang dihadapi kepada Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan untuk memperoleh pertimbangan lain atas penerapan aturan tersebut.
Menurut Ridwan, jika tidak ada regulasi itu, kondisi rumah sakit masih aman dan tetap memberikan layanan. Bahkan, Pemda sudah menganggarkan pembayaran gaji para tenaga medis untuk tahun depan.
"Anggaran nya sudah ada untuk pembayaran gaji mereka menggunakan APBD cuma masalahnya regulasi tersebut lah ganjalan nya. Kami sudah meminta pertimbangan pemerintah pusat untuk memberi opsi lain," kata Ridwansyah.
Untuk diketahui, rumah sakit Djamaludin bertipe rumah sakit C dengan layanan medis berupa spesialis anak, bedah, kandungan, gigi penyakit dala, spesialis patologi klinik spesialis radiologi, anastesidan spesialis anestesiologi.
Penulis: Muzahidin.
