PT JV Kangkangi Wibawa Pemkab KKU, DPRD Angkat Suara

Penyeberangan Tongkang
Penyeberangan Tongkang. (Borneotribune/Muzahidin) 
Sukadana, Kalbar - DPRD Kayong Utara menyayangkan sikap PT Jalin Vaneo terkesan tidak patuh aturan terkait aktivitas penyeberangan tongkang di Sungai Mentabe desa Batu Barat yang diduga belum kantongi izin lengkap dari Pemda Kayong Utara.

Menyoal itu, Ketua DPRD Sarnawi angkat bicara. Ia berkata sesuai dengan fungsi pengawasan, DPRD akan meminta keterangan dari dinas Perhubungan, dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Perkim-LH, Kesyahbandaran hingga perusahaan dan pihak terkait. 

Pemanggilan itu akan dijadwalkan dalam rapat kerja ataupun rapat dengar pendapat (RDP) yang jadwalnya sedang disiapkan oleh bagian kesekretariatan dewan. 

"Kita akan jadwalkan dalam rapat kerja soal ini agar ada solusi. Waktunya secepatnya. Karena ini menyangkut wibawa pemerintah daerah," ujarnya, Kamis (06/09/22).

Langkah ini lanjut dia, untuk mencocokkan informasi yang beredar dengan fakta sebenarnya. Karena Ia mengaku baru mendapat informasi terkait sangkaan aktivitas liar PT Jalin Vaneo tersebut. 

Jika ditemukan PT JV belum berizin lengkap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pelayaran nomor 17/2008 ataupun Permenhub nomor 35/2019 maka lembaga yang dipimpinnya akan memberikan rekomendasi pada otoritas terkait untuk ditindak. 

"Jika ditemukan kelalaian perusahaan itu dengan kangkangi aturan, kita minta di finalti atau stop sebelum Izin-nya ada. Jika ngeyel tidak ada jalan keluarnya, kita limpahkan ke aparat hukum saja," tegas Sarnawi. 

Sikap itu dilakukan guna menegakkan wibawa pemerintah daerah dan kepastian hukum bagi investor.

Karena jika dibiarkan, tindakan abai, tidak taat azas ataupun penyalahgunaan izin dari pelaku usaha atau siapapun bisa menjadi preseden buruk bagi pelaku investasi berikutnya. 

"Kita sangat terbuka dengan investasi, kita sepenuhnya dukung. Namun, patut di ingat, ada aturannya, daerah dan masyarakat kita harus sejahtera," kata Sarnawi.

Sementara itu, Publik Relationship atau Humas PT Jalin Vaneo, Hafidz menjawab sangkaan izin penyeberangan perusahaanya belum ada dari Pemda Kayong Utara menjelaskan Izin dimaksud masih dalam proses.

Sedangkan bagi masyarakat umum yang menggunakan ponton perusahaan, tidak dipungut biaya. Perusahaan juga dikatakan dia kerap memberikan bantuan dalam bentuk Corporate Sosial Responsility alias CSR.

"Izin operasional ponton dan penetapan dermaga PT JV di Mentabe masih dalam proses. Kita sudah mengajukan permohonan izin operasional dan sudah dilakukan peninjauan fisik ponton oleh Dishub," kata Hafidz.

"Adapun kendaraan warga yang melintas di penyeberangan melalui ponton, tidak dipungut biaya. Hal ini diberikan dalam bentuk CSR," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, Erwan Wahyu Hidayat selaku Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara menegaskan, pihaknya belum pernah dipinta rekomendasi ataupun pertimbangan dari dinas PTSP menyangkut aktivitas penyeberangan PT Jalin Vaneo di sungai Mentabe.

Erwan berkata, lazimnya dalam perizinan terpadu, apabila ada permohonan izin, maka biasanya dinas PTSP akan meminta surat dimaksud dari dinas tekhnis membidangi.

"Seingatku sampai hari ini belum ade agik kelanjutannye. Karena pihak PTSP belum ada minta rekom atau pertimbangan tekhnis dari Dishub," ungkap Erwan. 

Reporter: Muzahidin
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini