Dana Aspirasi Anggota Dewan Ini Dipertanyakan Publik, Begini Katanya

Dana Aspirasi Anggota Dewan Ini Dipertanyakan Publik, Begini Katanya
Sekjen LSM Gasak Hikmat Siregar saat audiensi dengan Kajati Kalbar. (BorneoTribun/Muzahidin)
BorneoTribun Sukadana, Kalbar - Transparansi penggunaan dana aspirasi alias dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) anggota DPRD provinsi Kalbar asal daerah pemilihan Kalbar 8 diperkirakan sebesar Rp 8 miliar tengah disorot.

Pengurus partai politik (parpol) di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara seakan-akan mengaku tak tahu soal alokasi dana aspirasi tersebut. 

"Nanti saya tanyakanlah," jawab ketua DPC PPP kabupaten Kayong Utara Muhammad Sani saat dihubungi Jumat malam (19/8/22). 

Pun demikian dengan tokoh masyarakat Kayong Utara Abdul Rani. Ia berkata, jangankan dana aspirasi, reses saja sulit diketahui apakah dilakukan atau tidak di kabupaten Kayong Utara.

Ia juga mengaku kecewa atas perilaku anggota dewan provinsi tersebut lantaran banyak infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi masih buruk. 

"Sepertinya mengabaikan daerah kita ini. Jangankan dana aspirasi, reses saja dewan seperti Miftah dari PPP,  Thomas Alexander dari PDI-P, Muhammad Thohir dari PKB sepengetahuan saya tidak pernah dan ada," ucap Abdul Rani, Sabtu (20/8/22).

Atas hal tersebut Sekretaris Jenderal LSM Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (Gasak) Drs Hikmat Siregar mendorong dilakukan audit oleh BPKP ataupun pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. 

Menurut Hikmat Siregar, hal tersebut agar menghilangkan sangkaan publik terhadap penggunaan dana aspirasi. 

"Supaya transparan saja, terang benderang untuk menghilangkan spekulasi pemikiran masyarakat kearah negatif," ucap dia lewat pesan tertulis, Sabtu (20/8/22). 

Jika nantinya hasil audit tersebut ditemukan penyimpangan, Siregar meminta agar Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penyelidikan.

"Kejati Kalbar harus selidiki jika hasil audit BPKP ada penyimpangan," katanya.

Sementara itu, seorang anggota DPRD provinsi Kalbar saat ditanya mengatakan ada beberapa anggota DPRD yang diundang Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait dana aspirasi termasuk dugaan adanya jual beli paket aspirasi ataupun jenis aspirasinya pindah dapil.

"Memang ada beberapa kawan yang sudah dipanggil Kajati terkait aspirasi, termasuk aspirasinya berpindah daerah pemilihan (dapil)," ujar Kho Susanti, Jum'at  malam (19/8/22). 

Dari data yang berhasil dihimpun Borneo Tribun, dicurigai sekitar 2 orang anggota DPRD provinsi Kalbar dapil Ketapang dan Kayong Utara yang tidak diketahui penggunaan dana aspirasinya yaitu Miftah, S.H.I asal partai PPP dan Thomas Aleksander, S.sos, M.Si asal partai PDI-P.

Desas desusnya, dana aspirasi sebesar Rp 8 miliar lewat 2 orang tersebut sudah dialihkan ke daerah pemilihan lain ataupun sudah "kuasai" oleh oknum pengusaha dengan modus jual beli proyek aspirasi. 

Borneotribun sudah menghubungi salah satu anggota DPRD propinsi Kalbar yaitu Miftah, namun hingga berita ini diturunkan belum dijawab olehnya. 

Reporter: Muzahidin
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini